Mengenal SWDKLLJ dan Cara Klaimnya

icon 13 November 2021
icon Admin
Asuransi merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam berkendara, namun banyak dari masyarakat yang abai terhadap ini. Padahal, sejatinya masyarakat telah membayar asuransi setiap tahunnya saat membayar pajak kendaraan.

Hal ini bisa kita lihat dari STNK kendaraan yang didalamnya sudah tercantum SWDKLLJ. Perlu diketahui bahwa SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sumbangan ini berfungsi sebagai jaminan atau asuransi bagi pengendara jika saja mengalami kecelakan di jalan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya SWDKLLJ yang diperoleh dari pembayaran pajak STNK ini akan ditampung oleh PT Jasa Raharja. Kemudian, nilai yang harus dibayarkan pun sudah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008, SWDKLLJ untuk motor 50-250 cc adalah Rp35.000, motor diatas 250cc sebesar Rp80.000, sementara untuk mobil nominalnya adalah Rp140.000.

Kondisi yang memungkinkan Anda bisa klaim SWDKLLJ