Ketahui Cara Blokir STNK Mobil Online.
Blokir STNK mobil kini semakin mudah untuk dilakukan. Bahkan Anda tidak harus datang ke kantor Samsat untuk menyelesaikan prosesnya. Pemblokiran dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Syarat Blokir STNK Mobil
Sebelum mengetahui seperti apa caranya, mari kenali dulu syarat apa saja yang dibutuhkan. Jika ingin melakukan pemblokiran STNK mobil secara online, silakan penuhi syarat-syarat berikut ini:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pemilik kendaraan.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi surat atau akta penyerahan atau bukti pembayaran kendaraan.
- Fotokopi STNK dan BPKB.
- Dokumen surat pernyataan untuk memblokir STNK dan dokumen ini bisa dengan mudah diunduh lewat website Samsat di daerah masing-masing.
- Surat kuasa dengan materai Rp10.000,-, jika pengurusan pemblokiran ini dilakukan oleh orang lain, bukan oleh pemilik kendaraan itu sendiri.
Biasanya pemblokiran STNK ini dilakukan jika pemilik kendaraan yang baru ingin balik nama. Jadi kendaraan yang dibeli tadi bisa sepenuhnya atas nama si pemilik baru.
Ini biasanya dilakukan demi alasan kepraktisan pajak dan administrasi berikutnya. Jadi pemilik yang baru bisa langsung mengurus pajak maupun kebutuhan administrasi selanjutnya tanpa harus meminta persetujuan dari pemilik sebelumnya.