Ketahui Cara Blokir STNK Mobil Online.
Langkah berikutnya adalah mengunggah dokumen. Pastikan dulu bahwa data kendaraan yang muncul tadi sudah benar sesuai NIK. Setelah itu Anda bisa memilih menu PKB.
Langsung saja pilih nomor kendaraan mana yang ingin diblokir. Selanjutnya akan muncul dokumen apa saja yang harus diunggah. Ikuti saja instruksi yang ada dan unggah dokumen yang diminta.
Pengunggahan dokumen ini harus dilakukan dengan dukungan koneksi internet yang lancar jadi semua file bisa terunggah dengan sempurna. Mulai dari fotokopi KTP, fotokopi KK, surat kuasa, fotokopi surat pembayaran, dan lain sebagainya.
- Tunggu Sampai Muncul Notifikasi
Jika semua dokumen sudah terunggah. Maka langsung klik opsi yang tersedia untuk mengumpulkan dokumen tersebut. Selanjutnya tinggal tunggu sampai muncul notifikasi bahwa nomor STNK sudah diblokir.
Setelah STNK ini terblokir berarti sudah tidak berlaku lagi. Anda bisa langsung melakukan proses balik nama sehingga dapat dibuat STNK baru sesuai identitas si pemilik kendaraan yang baru.
Ternyata proses blokir STNK mobil secara online sangat mudah. Anda tidak perlu ribet mengantri di kantor Samsat secara langsung. Anda juga langsung mendapatkan instruksi yang mudah untuk dipahami sampai proses pemblokiran selesai.
Segera kunjungi website https://suzukidwiperkasa.co.id/ untuk mendapatkan informasi berkendara lainnya.