Mengenal SWDKLLJ dan Cara Klaimnya
Asuransi merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam berkendara, namun banyak dari masyarakat yang abai terhadap ini. Padahal, sejatinya masyarakat telah membayar asuransi setiap tahunnya saat membayar pajak kendaraan.
Hal ini bisa kita lihat dari STNK kendaraan yang didalamnya sudah tercantum SWDKLLJ. Perlu diketahui bahwa SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sumbangan ini berfungsi sebagai jaminan atau asuransi bagi pengendara jika saja mengalami kecelakan di jalan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya SWDKLLJ yang diperoleh dari pembayaran pajak STNK ini akan ditampung oleh PT Jasa Raharja. Kemudian, nilai yang harus dibayarkan pun sudah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008, SWDKLLJ untuk motor 50-250 cc adalah Rp35.000, motor diatas 250cc sebesar Rp80.000, sementara untuk mobil nominalnya adalah Rp140.000.
Kondisi yang memungkinkan Anda bisa klaim SWDKLLJ
SWDKLLJ bisa diklaim sebagai dana santunan hanya apabila Anda terlibat kecelakaan di jalan, khususnya bila Anda adalah korban dan bukan pelaku atau penyebab kecelakaan terjadi. Penggunaan dana SWDKLLJ ini hanya untuk menyantuni korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau korban ditabrak kendaraan.
Jadi, apabila Anda sebagai pengemudi menjadi korban kecelakaan di jalan yang disebabkan oleh kendaraan lain, maka SWDKLLJ bisa diklaim. Sebaliknya, bila Anda mengalami kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh diri sendiri, SWDKLLJ tidak akan diberikan karena bukan korban dari kendaraan lain.
Cara klaim SWDKLLJ
SWDKLLJ sekilas mirip dengan asuransi yang nilainya bisa diklaim. Artinya, uang yang selama ini Anda bayarkan untuk SWDKLLJ bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan, bisa dicairkan jika pengemudi mengalami kecelakaan.
Misalnya, Anda terlibat dalam kecelakaan dengan kendaraan lain saat mengemudi di jalan raya. Maka, sebagai korban, Anda bisa klaim SWDKLLJ sesuai dengan kondisi yang terjadi. Segeralah membuat laporan polisi dan hubungi call center PT Jasa Raharja untuk melakukan proses klaim. Selanjutnya, petugas akan mengecek dan memastikan kondisi korban kecelakaan. Lalu, petugas akan mengirimkan biaya santunan sesuai dengan kondisi yang terjadi.
Apabila Anda hanya luka ringan, maka biaya yang bisa diklaim sebesar Rp1 juta untuk P3K. Jika sampai harus menjalani perawatan di rumah sakit, Anda akan mendapatkan biaya santunan sebesar Rp20-25 juta. Bila sampai meninggal dunia, maka santunannya mencapai Rp50 juta ditambah biaya penguburan Rp4 juta. Besaran santunan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.