Mengenal SWDKLLJ dan Cara Klaimnya
SWDKLLJ bisa diklaim sebagai dana santunan hanya apabila Anda terlibat kecelakaan di jalan, khususnya bila Anda adalah korban dan bukan pelaku atau penyebab kecelakaan terjadi. Penggunaan dana SWDKLLJ ini hanya untuk menyantuni korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau korban ditabrak kendaraan.
Jadi, apabila Anda sebagai pengemudi menjadi korban kecelakaan di jalan yang disebabkan oleh kendaraan lain, maka SWDKLLJ bisa diklaim. Sebaliknya, bila Anda mengalami kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh diri sendiri, SWDKLLJ tidak akan diberikan karena bukan korban dari kendaraan lain.
Cara klaim SWDKLLJ
SWDKLLJ sekilas mirip dengan asuransi yang nilainya bisa diklaim. Artinya, uang yang selama ini Anda bayarkan untuk SWDKLLJ bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan, bisa dicairkan jika pengemudi mengalami kecelakaan.
Misalnya, Anda terlibat dalam kecelakaan dengan kendaraan lain saat mengemudi di jalan raya. Maka, sebagai korban, Anda bisa klaim SWDKLLJ sesuai dengan kondisi yang terjadi. Segeralah membuat laporan polisi dan hubungi call center PT Jasa Raharja untuk melakukan proses klaim. Selanjutnya, petugas akan mengecek dan memastikan kondisi korban kecelakaan. Lalu, petugas akan mengirimkan biaya santunan sesuai dengan kondisi yang terjadi.